Dua tersangka kasus penipuan investasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dilimpahkan ke Kejaksaan.
Dua terdakwa yang divonis bebas adalah para petinggi KSP Indosurya, yaitu Henry Surya dan June Indria
Benny menyebut sudah banyak kasus penggelapan dana oleh sebuah lembaga keuangan yang berujung pada kekecewaan nasabah
Dalam memeriksa kasus ini diharapkan juga melihat kembali seluruh fakta-fakta dan bukti-bukti serta menerapkan doktrin tentang mens rea dan actus reus-nya secara jeli untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus ini.
Kejagung apresiasi Mahkamah Agung yang memperberat vonis bos KSP Indosurya, Henry Sury.